Beberapa program kerja yang akan dijadikan program awal kepengurusan antara lain:
- pendataan ulang warga RT 07 RW 07 yang akan dijadikan database (basis data) awal untuk kepentingan administrasi pemerintahan desa.
- pemanfaatan teknologi informasi sebagai media komunikasi dan informasi warga
Adapun pendataan ulang warga, keperluan administrasi yang wajib diserahkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP untuk seluruh penghuni rumah bagi yang sudah memiliki (tidak hanya yang tercantum dalam KK)
- Nomor Handphone yang aktif
- pembuatan blog warga RT 07 RW 07 sebagai media informasi bersama yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja,
- pengunaan broadcast sms sebagai penyebar informasi kepada warga, broadcast sms ini didasarkan pada database warga yang dilengkapi dengan nomor handphone pada saat pendaatan ulang.
No comments:
Post a Comment