Wednesday, December 24, 2014

Surat Keputusan RT 07 RW 07 Palem Pertiwi



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT.07 RW.07
NOMOR : 01 /SKP/RT07/I/2014
TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 07
PERUMAHAN PALEM PERTIWI


Bismillahirrahmanirrahim,
Pengurus  Rukun Tetangga ( RT.) 07 RW. 07 Perumahan Palem Pertiwi Desa Pelem watu, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik :
Menimbang, :
  1. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.07 terus bertambah dan
  2. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.07 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan untuk membentuk lingkungan masyarakat RT 07 yang aman, tertib dan rukun.
Mengingat :
  1. Hasil Rapat Pengurus RT.07 RW.07 tanggal 20 Desember2014 tentang Pembahasan Peraturan dan tata tertib lingkungan RT. 07 RW. 07
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
“PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RUKUN TETANGGA 07 RUKUN WARGA 07 PERUMAHAN PALEM PERTIWI”

BAB I
PENDAHULUAN

Warga RT 07 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 di perumahan Palem Pertiwi, Wilayah RT 07 RW 07 meliputi Blok JA, JB, JC,JD dan JE
Dengan total ± 80 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 07 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan motto “Guyub Agawe Rukun”.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

RT 07 berada dibawah RW 07 berkedudukan di Perumahan Palem Pertiwi, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik Kode Pos 61174
Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa / kontrak.

BAB III
KETENTUAN UMUM

  1. SUSUNAN PENGURUS

Susunan Pengurus RT 07 RW. 07 sebagai berikut :
Ketua     : Anshori Bakhrudin
Wakil ketua I     : Haris
Wakil Ketua II     : Agus
Sekretaris     : Adri Yantoro
Bendahara     : Riyanto
Seksi Humas     : Abdul Ghofur
Seksi Keamanan     : - Setiawan
  • Didik
  • Rudi
  1. HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 07
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 07.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dari RT 07


  1. KEWAJIBAN WARGA,

Warga WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP)
  2. Warga (KK) WAJIB membayar iuran kas RT sebesar Rp 17,000,-(tujuh belas ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    • Kas RT 07          :   4.500,-
    • Iuran RW 07        :   1.000,-
    • Iuran Sinoman RW     :   1.500,-
    • Sampah         : 10.000,-
dibayarkan  setiap  bulan melalui bendahara pada acara  pertemuan  warga (arisan  bapak-bapak  bulanan), Nilai arisan bapak-bapak disepakati Rp. 5.000,-dan sebagai penanggungjawab atau bendahara arisan ditunjuk bapak Agus ( Blok JA).
  1. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 07 RW 07 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri serta membayar uang sebesar Rp. 100.000,-(untuk pembelian inventaris RT)
  3. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 (satu ) bulan sekali,.dengan acara arisan Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut setiap minggu 1 setiap bulan, apabila berhalangan, jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  4. Setiap warga yang tinggal di wilayah RT.07 RW.07 dan memerlukan surat keterangan untuk keperluan surat menyurat tidak dipungut biaya tetapi harus menunjukkan kartu iuran bulanan dan sudah melakukan pembayaran iuran bulanan.
  5. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  6. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga,

  1. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan apabila diperlukan (Disesuaikan kebutuhan/kondisi dilapangan) .

  1. KETERTIBAN DAN KEAMANAN

Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 07 RW 07 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  1. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 07 RW 11 sebelum 1 x 24 jam.
  2. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  3. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu     tetangga    yang sedang istirahat dan belajar.
  1. .Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT. 07  RW. 07
  2. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras/jalan setiap malamnya
  3. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .

  1. LAIN-LAIN

  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  3. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  4.  Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT. 07  dapat disampaikan di : rudin2105@gmail.com atau WA. 085732222722, palem-pertiwi.blogspot.com


BAB IV
PINDAHAN

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT. 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT. 07 dan membuat surat pindah dari RT. 07 RW. 07.
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT. 07, bukan lagi warga RT. 07
  3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT. 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT. 07 bukan lagi warga RT. 07
  4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V. PENUTUP

  1. Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap Warga RT.07 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.07 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.


Di tetapkan di    :    RT. 07/RW. 07
Tanggal              :   02 Januari 2015



Anshori Bakhrudin
Ketua RT. 07

No comments:

Post a Comment